Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat "Jatah" dari Istri, Pria Ini Perkosa Menantunya

Kompas.com - 16/11/2015, 22:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Elifati Gulo tega memerkosa menantu perempuannya, Oniber Waruwu (18), di kediamannya di Dusun Gunung Harapan 2, Desa Batu Godang, Kecamatan Batang Tor, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Aksi pelecehan seksual ini sudah berulang kali dilakukan Gulo di hadapan istrinya, Yadila Bulolo, dan Yustinos Gulo (17), anak kandungnya, serta suami korban.

Tak tahan dengan perilaku keluarga suaminya itu, korban berusaha meronta dan menolak ajakan Gulo.

Ternyata penolakannya membuat berang keluarga itu. Korban kemudian diikat di pohon kelapa dan dilucuti semua pakaiannya. 

Semua aksi itu kemudian direkam Gulo dan tak lama kemudian video tersebut tersebar. Berawal dari tersebarnya video itu, kasus ini terungkap.

“Video direkam pada 26 Oktober 2015, tak lama video ini tersebar. Setelah kita ketahui, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Rony Samtana, Senin (16/11/2015).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka di kediaman mereka pada Sabtu (14/11/2015).

“Ketiganya adalah suami korban, mertua laki-laki, dan mertua perempuannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Rony yang dihubungi lewat telepon.

Ternyata, alasan Elifati Gulo tega memerkosa menantunya itu karena dia tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya, Yadila Bulolo.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jamakita Purba mengatakan, alasan lain adalah korban sering tidak menuruti perintah mertuanya untuk menyadap pohon karet.

"Elifati Gulo dan Yadila Bulolo belakangan ini tidak pernah berhubungan seks. Yadila selalu menolak ajakan suaminya. Makanya dia memerkosa menantunya," ujar AKP Jamakita Purba, Senin malam.

Jamakita menambahkan, Elifati Gulo, Yadila Bulolo, dan Yustinos Gulo ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Jamakita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com