Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Calon Tamtama, Anggota TNI Gadungan Dibekuk

Kompas.com - 16/11/2015, 19:25 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Lukas Lalitak, seorang anggota TNI gadungan ditangkap setelah menipu seorang calon tamtama TNI AD, Sandrio Alting Kaay (19).

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Ambon setelah dilaporkan pelaku pada Minggu (15/11/2015) malam.

Pelaku yang juga sedang mengikuti seleksi calon tamtama itu menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota TNI, Serka Muhammad Akil.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus mengatakan, pelaku berjanji akan membantu meloloskan korban dalam tes seleksi anggota TNI.

“Pelaku mengaku bertugas di kesatuan Ajendam bagian penerimaan Casis TNI. Itu yang membuat korban percaya,” kata Meity kepada wartawan, Senin (16/11/2015).

Namun, ketika tes memasuki tahapan tes jasmani, korban dinyatakan gagal menjadi anggota TNI.

“Padahal korban sudah menyetor uang tunai sebesar Rp 65.000.000 kepada pelaku sejak 5 Oktober 2015 lalu,” kata Meity.

Awalnya kata Meity korban memberikan uang pulsa sebesar Rp 595.000, kemudian korban memberikan uang tunai lagi sebesar Rp 11.700.000 di terminal Mardika kepada tersangka.

Setelah itu, tersangka kembali meminta uang dari korban mentransfer uang beberapa kali melalui rekening milik Kessya Yully Matruty sebesar Rp 500.000 hingga Rp 5 juta. 

Jika ditotal korban sudah menyetor uang hingga Rp 65 juta kepada tentara gadungan itu.

“Namun tetap saja korban tidak lulus dan tidak diperbolehkan mengikuti tes selanjutnya,” lanjut Meity.

“Saat mendengar namanya tidak lulus, korban menghubungi tersangka dan tersangka mengatakan bahwa ada kesalahpahaman dan menjanjikan korban sudah diperbolehkan mengikuti tes selanjutnya,” tambah Meity.

Karena merasa telah ditipu, korban akhirnya mengadu ke polisi dan pelaku ditangkap di hari yang sama.

Di saat yang sama, anggota TNI AD Serma Muhammad Akil juga mendatangi Mapolres Ambon untuk melaporkan pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com