Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 06/11/2015, 16:47 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, mengajukan peninjauan kembali setelah dia divonis 14 tahun penjara atas kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan Kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Peninjauan kembali itu dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat (6/11/2015).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Rusli datang ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pendaftaran selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum Rusli, Eva Nora, mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti baru dalam upaya permohonan PK tersebut. Namun, dia menolak mengungkap bukti baru tersebut. "Nanti saja di persidangan," ujarnya.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring membenarkan adanya pengajuan PK oleh Rusli. Ia akan menyerahkan memori PK ke Ketua PN Pekanbaru Achmad Setyo Pudjoharsoyo untuk penunjukan majelis hakim.

"Majelis hakim akan memeriksa memori PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1648K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 November 2014 lalu," kata Denni.

Pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, memvonis Rusli dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman Rusli dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli Zainal tetap divonis 14 tahun penjara dan hak pilihnya dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com