Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penambang Terumbu Karang Ditangkap

Kompas.com - 05/11/2015, 13:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

PANGKAJENE KEPULAUAN, KOMPAS.com - Aparat Polres Kepulauan Pangkep menangkap penambang terumbu karang (coral) di Perairan Taka Batu Tappampang, tepatnya di antara Pulau Sarappo Caddi dan Sarappo Lompo, Desa Mattiro Langi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Kepala Polres Pangkep, AKBP M Hidayat, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sebuah perahu jolloro yang sedang menambang terumbu karang (destructive coral) secara ilegal. Dari penangkapan itu, empat orang merusak terumbu karang di dasar lautan.

"Mereka sedang menyelam mengambil batu karang hidup (coral) dengan cara menggunakan alat berupa palu dan betel. Coral batu karang hias tersebut dibetel dan dipatahkan kemudian dibawa ke atas perahu. Sebelum ditangkap nelayan tersebut sudah melakukan kegiatan selama 1 tahun. Setiap melakukan kegiatan, nelayan tersebut mengambil sebanyak 1 gabus dan saat ditangkap mereka mengaku akan menjual ke Kota Makassar," ujar Hidayat.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OL (31), ASR (18), RIZ (17) dan IBRA (29) yang kesemuanya warga pulau Barrang Lompo, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

"Dari pengakuan keempat tersangka, batu karang tersebut rencananya akan dijual ke Amir (25). Nantinya terumbu karang tersebut akan dijual seharga Rp 2.000 per bijinya. Saat ini barang bukti berupa 23 buah bongkahan batu karang, sebuah kompresor, sebuah perahu motor, sebuah palu dan betel digunakan merusak terumbu karang disita di markas Satuan Polair Polres Pangkep. Sedangkan untuk para tersangka, sudah ditahan di markas Polres Pangkep untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Hidayat, para tersangka melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan darah pesisir pulau-pulau kecil.

"Para tersangka dikenakan pasal 35 tentang penambangan illegal terumbu karang dan mengambil terumbu karang. Pada Bab XVII pasal 73 ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com