Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirip Gayus, Seorang Terpidana Korupsi di Makassar Bebas Keluar Masuk Lapas

Kompas.com - 04/11/2015, 23:14 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mirip ulah Gayus Tambunan, seorang terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, Muhammad Jusmin Dawi bebas keluar masuk Lapas Kelas I Makassar.

Sejak Oktober lalu, Jusmin Dawi kedapatan keluar masuk Lapas Kelas 1 Makassar. Jusmin diberi keleluasaan berkegiatan di luar tembok lapas.

Bahkan, Jusmin dikabarkan mendapat fasilitas khusus di dalam selnya di blok H2, kamar 7 lantai dua, sel Tipikor, Lapas Kelas 1 Makassar.

Terkait bebasnya Jusmin Dawi keluar masuk lapas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Rachmat Prio Surardjo mengaku telah membentuk tim untuk menyelidiki masalah ini.

Dia pun membenarkan masalah tersebut dan tidak mendapat laporan dari pihak lapas.

"Kalapas, semua kepala bidang dan anggota tim pengamat permasyarakatan (TPP) akan diperiksa. Yang jelas ada belasan pejabat di Lapas Klas 1 Makassar akan diperiksa," kata Rachmat dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2015).

"Temuan sementara, narapidana Jusmin terbukti melanggar prosedur. Selain itu saya tidak pernah mendapat laporan program asimilasi dari lapas terkait Jusmin," tambah Rachmat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Rachmat, bebasnya Jusmin Dawi terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2013 tentang asimilasi.

"Belum waktunya dan tidak sesuai prosedur. Pejabat Lapas harus bertanggung jawab. Apalagi program asimilsasi harus persetujuan Dirjen, Kanwil dan saya tidak pernah mendapat laporan program asimilasi," ungkapnya.

Rachmat menambahkan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Kemkopolhukam untuk dilakukan evaluasi.

Dari hasil kerja tim pemeriksa, Jusmin Dawi diketahui bebas keluar masuk Lapas Kelas I Makassar pada 17 Oktober lalu.

"Kita sudah melaporkan Kalapas dan jajarannya ke Dirjen atas temuan tersebut dan kami sementara menunggu petunjuk lebih lanjut," lanjut Rachmat.

Jika terbukti bersalah, lanjut Rachmat, berdasarkan PP 53/2010 kalapas dan jajarannya akan dievaluasi dengan melihat tingkat pelanggarannya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran maka jajaran pengelola lapas terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

"Saya telah memerintahkan pejabat sementara Kalapas untuk memasukkan kembali terpidana, Jusmin Dawi dan tidak boleh dikeluarkan," Rachmat menegaskan.

Jusmin Dawi adalah terpidana korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara Syariah senilai lebih dari Rp 44 miliar.

Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, pada 19 Februari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com