Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Diwajibkan Lapor ke Kejaksaan

Kompas.com - 02/11/2015, 14:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Aktivis antikorupsi Semarang, Ronny Maryanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dikenakan wajib lapor ke kejaksaan meskipun ia tidak lagi ditahan.

Dalam sepekan, Ronny diwajibkan dua kali melapor ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini saya wajib lapor. Laporannya dua kali, tiap hari Senin sama Kamis di Kejari Semarang," ujar Ronny kepada Kompas.com, Senin (2/11/2015). [Baca: Pelapor Jadi Tersangka, Kasus Fadli Zon Dilimpahkan ke Kejaksaan]

Ronny mengaku tidak tahu sampai kapan ia dikenakan kewajiban melaporkan diri ke kejaksaan. "Saya tidak tahu harus sampai kapan, yang pasti ini pengganti tidak ditahannya saya," kata dia.

Meskipun dikenakan wajib lapor, Ronny mengaku akan terus memperjuangkan nasibnya yang ditetapkan sebagai tersangka. [Baca: Kasus Fadli Zon, Panwas Sesalkan Pelapor Jadi Tersangka]

Hingga kini, Ronny mengaku belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasusnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Misbahul Munir mengatakan, pihaknya akan sekuat tenaga membantu Ronny untuk mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk salinan BAP.

Menurut dia, salinan BAP tersebut bisa menjadi bahan bagi Ronny melakukan perlawanan hukum. "Kami sekuat tenaga akan bantu untuk mendapatkan hak-haknya. Mas Ronny dikiriminalisasi oleh Fadli Zon," kata dia.

"Dia warga sipil biasa yang melihat money politic kemudian berinsiatif melaporkan ke Panwas. Perbuatan baik itu malah dilaporkan balik dengan perbuatan fitnah," ujar Munir lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com