Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Penanaman Bibit Sawit di Lahan Bekas Kebakaran Hutan

Kompas.com - 28/10/2015, 09:54 WIB

KOMPAS.com — Beberapa pekan setelah kebakaran melanda lahan di dekat pusat rehabilitasi orangutan, Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, bibit-bibit kelapa sawit bermunculan di lahan tersebut.

Denny Kurniawan, selaku Manajer Borneo Orangutan (BOS) di Nyaru Menteng, 28 kilometer dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengatakan, kebakaran semula terjadi 800 meter dari lokasi BOS.

Diperlukan beberapa hari bagi para tim pemadam kebakaran dan staf BOS untuk memadamkan api yang melahap 100 hektar hutan dan mengancam lebih dari 200 ekor orangutan.

Setelah api padam, beberapa pekan kemudian, bibit-bibit kelapa sawit muncul di lahan bekas kebakaran tersebut.

Denny menyebut bahwa kini semakin jelas bahwa kebakaran disengaja dan dia meminta polisi untuk menyelidiki.

"Saya sangat marah dan frustrasi. Ini adalah wilayah yang dilindungi. Orangutan ialah spesies yang dilindungi. Presiden mengatakan, pemerintah berperang melawan kabut asap, lalu mengapa kebakaran seperti ini masih terjadi?" ujar Denny.

Membuka lahan dengan cara membakar di Indonesia dilarang dan mereka yang kedapatan melakukannya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Pemerintah juga berikrar untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah membakar lahan. Namun, hukuman seperti itu jarang terjadi pada masa lalu.

Penyelidikan

Kepolisian Palangkaraya mengatakan bahwa kebakaran dekat pusat suaka orangutan terjadi secara alami, tiada yang patut dipersalahkan, dan karena itu tidak ada penyelidikan.

Namun, setelah bibit-bibit kelapa sawit ditanam di lahan bekas kebakaran, Kapolres Palangkaraya AKBP Jukiman Situmorang menyatakan, pihaknya akan menyelidiki hal itu.

"Kami pergi ke lokasi dan seseorang sedang menanam kelapa sawit. Kami lalu menanyainya," ujarnya kepada BBC Indonesia.

Saat ditanya siapa pemilik lahan bekas kebakaran itu, dia mengatakan, "Kami sedang memproses, kami mencoba mencari tahu dari kepala desa siapa pemilik lahan. Kami sangat sibuk, itu saja yang bisa kami beri tahu."

Dr Jamartin Sihite, sebagai CEO Yayasan BOS, mengatakan, kejadian tersebut adalah ujian seberapa serius pemerintah melindungi orangutan.

"Orang-orang yang melakukan ini harus diadili. Proses hukum harus berjalan tanpa campur tangan siapa pun. Kami perlu penegakan hukum yang ketat sehingga upaya konservasi bisa berhasil," kata Jamartin.

Sekitar 100 tahun lalu, diperkirakan terdapat 315.000 ekor orangutan yang hidup di alam liar. Kini, jumlahnya kurang dari 6.600 ekor di Sumatra dan kurang dari 54.000 ekor di Kalimantan.

Dengan laju deforestrasi seperti sekarang, orangutan di Sumatra bisa menjadi punah, kecuali masyarakat dan pemerintah bisa melindungi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com