Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah: Perusahaan Pembakar Hutan Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 27/10/2015, 21:08 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Lingkungan Hidup PP Muhamadiyah mendesak pemerintah berani mewajibkan perusahaan pemegang konsesi yang terlibat pembakaran lahan untuk bertanggung jawab.

Bentuk pertanggungjawabannya adalah menanggung kerugian yang diderita negara akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Muhammadiyah prihatin dan menyayangkan terjadinya bencana asap. Mereka (perusahaan) wajib bertanggung jawab," kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Muhyidin Mawardi saat jumpa pers, Selasa (27/10/2015).

Muhyidin menambahkan, perusahaan pemegang konsesi alih fungsi lahan hutan dan gambut pembakar hutan juga harus menanggung semua kerugian akibat bencana itu, sesuai PP 71 Tahun 2014 dan UU No 32 Tahun 2009.

"Mereka harus menanggung kerugian kerusakan ekosistem gambut dan kerugian yang diterima negara," dia menegaskan.

Selain itu, Muhyidin melanjutkan, pemerintah harus berani mencabut hak konsesi perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan penyebab bencana asap.

Menurut dia, pemerintah juga perlu melakukan moratorium. Tujuannya untuk mengurangi persentase lahan gambut yang beralih fungsi.

Pasalnya, lahan gambut sudah tidak bisa dijadikan konsesi perkebunan. Pemulihan lahan gambut pun membutuhkan waktu bertahun-tahun.

"Kejadian ini selalu terulang. Pemerintah harus bekerja lebih keras melakukan pemadaman dan upaya pencegahan," ujarnya.

Terkait bencana asap yang sedang terjadi, Muhammadiyah mengajak semua warga masyarakat untuk bekerja sama mengerahkan seluruh potensi untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

"Bersama-sama membantu, melakukan mitigasi bencana dan respons cepat membantu masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com