“Perlu normalisasi sungai, tetapi harus ada izin, bisa saja alat berat kita menggangu lahan masyarakat, nanti kan timbul masalah baru,” kata dia.
Persoalan yang ada di Danau Laut Tawar, terang Duha, bukan hanya menjadi kewenangan PLN saja, tetapi juga stakeholders dan beberapa pihak terkait.
“Kita bahkan terus melakukan elevasi (pengukuran debit air) air di sekitar sungai Peusangan, titiknya di regulating weir milik PLTA,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kampung Boom, Kecamatan Lut Tawar, mengeluh karena banjir Lemo, sebutan masyarakat sekitar untuk banjir akibat luapan air danau Danau Laut Tawar.
Mereka meminta PLTA mengeruk regulating weir, agar rumah warga dan lahan pertanian mereka tidak terkena dampak lemo yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.