DENPASAR, KOMPAS.com — Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum terdakwa Agustay Handa May dalam perkara pembunuhan Engeline tidak mengajukan keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Surat dakwaannya sudah jelas. Eksepsi itu kan surat dakwaan tidak cermat teknik pembuatannya, bukan mengenai substansi," kata Hotman Paris Hutapea, Kamis (22/10/2015).
"Tinggal kita buktikan dalam persidangan (pokok perkara) apakah tuduhannya benar atau tidak," tambahnya.
Hotman menambahkan, Agus memang didakwa Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Selain dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, di dakwaan kedua, klien kami dinyatakan hanya membantu melakukan penguburan (Engeline) dan tidak menginformasikan kepada aparat kepolisian," kata Haposan Sihombing, tim kuasa hukum Agustay.
Tim kuasa hukum Agustay menyampaikan bahwa strategi pembelaan akan fokus untuk membuktikan bahwa Agustay berada di bawah perintah Margriet saat mengubur jenazah Engeline.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.