Sebelumnya, dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2015).
Komentar itu diungkapkan Margriet dalam menjawab pertanyaan Hakim Edward Harris Sinaga selaku ketua, seusai pembacaan dakwaan.
"Sebagian besar saya tidak mengerti karena saya tidak membunuh anak yang saya cintai," kata Margriet.
"Saya besarkan dari bayi dengan kasih sayang sampai hampir delapan tahun," kata Margriet lagi.
"Jadi begini saudara terdakwa, kata 'mengerti' bukan berkaitan dengan pembuktian perbuatan yang saudara lakukan," ungkap hakim merespons Margriet.
"Soal bagaimana membuktikan saudara terbukti, itu ada gilirannya, ada tahapan untuk menjelaskan. Yang diperlukan, saudara mengerti dulu," kata Edward.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, Hotma Sitompul dan rekan, untuk menanggapi surat dakwaan itu.
Akhirnya, tim kuasa hukum Margriet menyatakan ingin membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut sebelum salinannya diberikan kepada hakim dan jaksa penuntut.
Pembacaan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut ternyata memakan waktu lama, yakni lebih dari satu jam.
Sidang dakwaan Margriet yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita ini berlangsung di luar waktu prediksi. Hingga pukul 13.00 Wita, sidang masih berlangsung.
Setelah dakwaan Margriet, sidang akan dilanjutkan dengan dakwaan Agustay Handa May dan tim majelis hakim yang berbeda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.