Salah satunya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Margriet Christina Megawe membanting anak angkatnya itu, bahkan membenturkan kepalanya ke tembok.
Peristiwa ini terjadi pada hari terbunuhnya Engeline, 16 Mei 2015, di kamar Margriet di rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Dakwaan itu dibacakan JPU Purwanto Sudarmaji.
"Pada tanggal 15 Mei 2015, terdakwa memukul korban sehingga kedua telinga dan hidung korban mengeluarkan darah," ujar JPU.
"Dan, untuk menutupi perbuatan terdakwa dengan semua akibat hukumnya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban pada tanggal 16 Mei 2015," kata dia.
Proses pembunuhan itu terjadi di kamar terdakwa dan sekitar kamar Engelina pada pukul 12.30 Wita.
"Terdakwa telah memukul korban dengan tangan korban berkali-kali ke arah wajah," ungkap Jaksa.
"Sehingga Engeline menangis dan berkata, 'Mama, cukup, Ma. Lepaskan, Ma'," kata JPU.
Dalam dakwaan Margriet, JPU mengungkap banyak hal, mulai dari Engeline yang semula dinyatakan hilang, saat pembunuhannya, penguburan, hingga penemuan jenazah.
Sidang dakwaan terhadap Margriet digelar di Ruang Utama PN Denpasar. Sidang ini berlangsung tanpa diramaikan ormas seperti saat sidang praperadilan sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.