Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Engeline: Mama, Cukup Ma, Lepaskan Ma...

Kompas.com - 22/10/2015, 11:06 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015), mengungkapkan banyak temuan yang dituangkan di dalam dakwaan.

Salah satunya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Margriet Christina Megawe membanting anak angkatnya itu, bahkan membenturkan kepalanya ke tembok. 

Peristiwa ini terjadi pada hari terbunuhnya Engeline, 16 Mei 2015, di kamar Margriet di rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Dakwaan itu dibacakan JPU Purwanto Sudarmaji.

"Pada tanggal 15 Mei 2015, terdakwa memukul korban sehingga kedua telinga dan hidung korban mengeluarkan darah," ujar JPU.

"Dan, untuk menutupi perbuatan terdakwa dengan semua akibat hukumnya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban pada tanggal 16 Mei 2015," kata dia.

Proses pembunuhan itu terjadi di kamar terdakwa dan sekitar kamar Engelina pada pukul 12.30 Wita.

"Terdakwa telah memukul korban dengan tangan korban berkali-kali ke arah wajah," ungkap Jaksa. 

"Sehingga Engeline menangis dan berkata, 'Mama, cukup, Ma. Lepaskan, Ma'," kata JPU.

Dalam dakwaan Margriet, JPU mengungkap banyak hal, mulai dari Engeline yang semula dinyatakan hilang, saat pembunuhannya, penguburan, hingga penemuan jenazah.

Sidang dakwaan terhadap Margriet digelar di Ruang Utama PN Denpasar. Sidang ini berlangsung tanpa diramaikan ormas seperti saat sidang praperadilan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com