Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Dua Orang Penyebar SMS Provokatif di Aceh Singkil Masih Anak-anak

Kompas.com - 20/10/2015, 10:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang yang diduga menyebarkan pesan singkat bernada provokatif sehingga menjadi pemicu bentrok warga dan pembakaran gereja di Aceh Singkil. Ternyata, dua orang tersebut masih anak-anak.

"Ada dua (orang) yang sudah kami tangkap karena dia menyebar SMS yang sifatnya provokatif ke banyak nomor. Statusnya masih anak-anak," ujar Badrodin di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Lantaran masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Kedua anak tersebut juga dilakukan pembinaan oleh personel Polda Aceh.

Badrodin menambahkan, pihaknya juga sudah menangkap seorang pria yang diduga pelaku penembakan seorang warga Aceh Singkil hingga tewas. (baca: Kapolri Nilai Kinerja Kapolres Aceh Singkil Lemah)

Namun, Badrodin enggan mengungkapkan identitas pelaku penembakan tersebut.

"Dengan demikian, jumlah DPO berkurang menjadi enam orang dari sebelumnya tujuh orang," ujar Badrodin.

Soal situasi di Aceh Singkil, Badrodin mengklaim sudah kondusif. Pengungsi sudah mulai ada yang kembali ke rumahnya. (baca: HKBP Minta Pemerintah Segera Buat Aceh Singkil Kondusif)

Sejumlah tempat ibadah yang dianggap menyalahi izin juga sudah dibongkar pada 19 Oktober 2015. Kepolisian mendorong pemerintah setempat agar tidak membongkar seluruh bangunan tersebut.

Kepolisian mendorong pemerintah untuk mengalihfungsikan bangunan menjadi tempat yang berguna bagi masyarakat sekitar, misalnya Posyandu, Puskesmas, sekolah dan lain-lain.

Bentrokan antarwarga di Aceh Singkil pada Selasa lalu  terjadi di Desa Suka Makmur sekitar pukul 10.00 dan di Desa Kedangguran, Kecamatan Simpang Kanan, sekitar pukul 12.00.

Peristiwa itu menyebabkan Gereja HKI dibakar, seorang warga tewas tertembak, dan empat warga mengalami luka-luka. (baca: Menag Duga Ada Kepentingan Selain Agama Terkait Bentrokan di Aceh Singkil)

Peristiwa itu dipicu sejumlah ormas yang mendesak pemerintah setempat menutup gereja yang tidak berizin pada 6 Oktober dan 8 Oktober.

Pemerintah daerah pun menyepakati untuk menutup 10 gereja yang tidak berizin pada 19 Oktober. Namun, ada sejumlah pihak yang tidak sabar.

Ormas yang ada di wilayah itu meminta pemerintah menutup gereja dengan landasan kesepakatan warga Muslim dan Nasrani pada 1979 yang dikuatkan musyawarah pada 2001.

Berdasarkan kesepakatan itu, di Aceh Singkil disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung (tempat ibadah). Saat ini, ada 23 tempat ibadah dan gereja di wilayah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com