Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Masalah Normalisasi Sungai, Seorang PNS Bunuh Aktivis Lingkungan

Kompas.com - 19/10/2015, 17:45 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com — Soleman (49), warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Demak, harus berurusan dengan kepolisian.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai mantri pengairan UPTD Pekerjaan Umum Klambu Kiri itu diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang aktivis lingkungan, Abdul Jamil (60), yang merupakan tetangganya.

Pembunuhan yang terjadi pada Kamis (17/9/2015) itu dipicu persoalan pengerukan Sungai Wulan yang mengalami pendangkalan.

Proyek normalisasi sungai yang diduga ilegal dan melibatkan tersangka Soleman ini ternyata bermasalah.

Masalah tersebut berbuntut perselisihan di antara keduanya yang berujung pada kematian Abdul Jamil.

Kasus pembunuhan tersebut sempat membuat suasana desa menjadi panas. Pasalnya, korban yang juga pengurus Dharma Tirta (pengatur air irigasi) dan anggota lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD) dikenal vokal dan selalu memperjuangkan hak-hak warga.

Sebelum pelaku ditangkap Unit Resmob Polres Demak, warga saling curiga bahwa di antara mereka terdapat pelaku pembunuhan Abdul Jamil. Suasana pun menjadi tidak kondusif.

Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo mengatakan, saat ditemukan, kepala korban terluka akibat hantaman benda tumpul. Mulut korban pun diberi bahan kimia.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, korban diduga dihabisi oleh tersangka Soleman, serta temannya, S, yang saat ini masih buron.

"Korban dihajar dan dihantam pelaku menggunakan ganco atau dandang (sejenis alat pertanian) sehingga jatuh pingsan, kemudian cairan kimia sejenis tiner dimasukkan ke mulut korban hingga meninggal dunia," kata AKBP Heru Sutopo, Senin (19/10/2015).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kaus milik korban, ganco, seutas tali dari pelepah pisang, dan botol berisi cairan kimia.

"Tersangka kami jerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres.

Sementara itu, tersangka Soleman mengaku hanya memukul korban dengan tangan kosong. Penganiayaan itu dipicu karena korban bersikap kasar kepadanya saat menanyakan proyek normalisasi sungai.

Korban, kata Soleman, juga memukulnya terlebih dahulu sehingga dia membalas. "Tidak tahu sebabnya, datang, marah-marah, dan saya dipukul terlebih dahulu," kata Soleman.

Terkait proyek normalisasi sungai, kata Soleman, tanah hasil pengerukan dijual kepada para pembeli seharga Rp 70.000–Rp 80.000 setiap satu truk.

Dalam sehari, tanah yang terangkut bisa sebanyak 150 truk. "Tanahnya untuk nguruk (menimbun) kavling warga. Uang hasil penjualan tanah dibagi bersama rekan-rekan," kata Soleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com