Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikukuhkan MA Jadi Terpidana Korupsi, Mantan Ketua KONI Aceh Utara Serahkan Diri

Kompas.com - 09/10/2015, 16:58 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (9/10/2015), menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Utara A Junaidi. Pria yang juga mantan anggota DPRD Aceh Utara itu diduga terlibat korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi XI tahun 2010 di Kabupaten Bireuen sebesar Rp 5 miliar yang  bersumber dari APBK Aceh Utara.

Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah kepada Kompas.com menyebutkan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA yang memvonis Junaidi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 495 juta, dalam kasus korupsi tersebut.

“Setelah kita menerima salinan putusan tersebut, jaksa langsung mengirim surat panggilan kepada terpidana. Dia memenuhi panggilan itu dan datang sendiri ke kejaksaan. Setelah pemeriksaan kesehatan dia langsung kita bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon untuk ditahan,” sebut T Rahmatsyah.

Terkait uang pengganti, sambung T Rahmatsyah, bila dalam satu bulan terpidana belum membayarnya maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, bila harta bendanya tidak mencukupi, dia akan dipidana atau wajib menjalani hukuman tambahan selama satu tahun enam bulan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan mulai menyelidiki dugaan korupsi itu pada 2011. Dalam kasus itu jaksa menetapkan empat tersangka. Selain Junaidi, para tersangka lain adalah M Saleh Mahmud (Ketua Persiapan Porprov), Hafnalisa (bendahara persiapan Porprov) dan Abdullah (Bendahara KONI Aceh Utara). Ketiganya sudah menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com