Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pengerukan Pasir untuk Reklamasi Benoa Menuai Aksi Warga

Kompas.com - 08/10/2015, 15:10 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Pembebasan, menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pengerukan pasir di Lombok Tumur dan Lombok Barat untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Dengan membawa spanduk berisi penolakan pengerukan pasir di Lombok, massa berorasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2015).

Dalam orasinya, mereka meminta agar Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang reklamasi.

"Kami mendesak Gubernur NTB untuk segera mencabut izin investasi yang dilakukan oleh perusahan-perusahanaan yang akan melakukan pengerukan pasir di Lombok Timur dan Lombok Barat," kata Arwan selaku koordinator aksi.

Menurut mereka, rencana reklamasi hanya akan merugikan rakyat NTB. Pengerukan pasir di Lombok akan berdampak besar pada kerusakan lingkungan, apalagi jumlah tanah yang akan dikeruk sangat besar, yaitu 25 juta meter kubik dengan kedalaman 40-50 meter.

Selain itu, pengerukan pasir juga akan menimbulkan konflik horizontal. Arwan mengatakan, sudah banyak korban jiwa yang melayang gara-gara persoalan ini.

Dia menyebut, kasus tambang emas di Lambu, NTB yang menewaskan dua orang dan puluhan luka-luka. Selain itu kasus tambang pasir besi di Lumajang, Jawa Timur, menewaskan aktivis lingkungan Salim Kancil.

"Kancil dan Tosan menjadi korban karena menolak penambangan, tidak menutup kemungkinan apa yang terjadi di Lumajang terjadi juga di NTB," kata dia.

Massa menuntut agar Pemerintah NTB mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Reklamasi. Selain itu, mereka mendesak agar Pemerintah mencabut izin perusahaan yang akan melakukan pengerukan pasir di Lombok Timur dan Lombok Barat.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB Fathul Gani mengatakan, sampai saat ini pemerintah provinsi NTB belum mengambil sikap resmi. Menurut dia, izin pengerukan pasir sedang dalam proses pembahasan demi memastikan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com