Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dokter Bedah, Pasutri Ini Tipu Calon Donor Ginjal

Kompas.com - 05/10/2015, 16:46 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus pelaku berpura-pura menjadi seorang dokter bedah. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku yang merupakan sepasang suami istri Angry Jaya (30) dan Melinda Chamdan Abdillah (23) warga Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin menuturkan, pada awal Agustus 2015, Angry Jaya dan Melinda Chamdan Abdillah melakukan perbincangan lewat media sosial dengan Ana Pramulia Perdana (24), warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepada pasangan suami istri itu, Ana menyampaikan niatnya untuk mendonorkan ginjalnya. Perempuan itu berasalan sedang membutuh biaya untuk mengambil ijazah dan biaya hidup sehari-hari. "Saat itu, kedua pelaku langsung mengaku sebagai dokter bedah dan siap membantu Ana," ujar Heru Muslimin, Senin (05/10/2015).

Kepada korban, para pelaku juga menawarkan uang pengganti sebesar Rp 400 juta untuk ginjal yang akan didonorkan tersbeut. Mendengar tawaran menggiurkan itu, korban lantas menyanggupi. Setelah menyanggupi syarat yang diajukan, para pelaku lantas mengajak korban bertemu. Dalam pertemuan itu, pelaku menyodorkan surat perjanjian.

"Pelaku menyodori surat perjanjian dan ditandatangai oleh korban. Surat ini agar korban lebih percaya," tambah Heru.

Beberapa hari setelah penandatanganan perjanjian, para pelaku meminta uang kepada korban sebagai tanda jadi. Permintaan uang itu pun tidak hanya sekali, namun justru berulangkali hingga mencapai sekitar Rp 7 juta.

"Korban curiga, mau donor ginjal namun justru dimintai uang secara bertahap. Dari kecurigaan itu, pada 30 September 2015 korban melapor ke polisi," lanjut Heru.

Dari laporan itu, imbuhnya, polisi lantas melakukan penyelidikan dan bersama korban menjebak pelaku dengan berpura-pura akan membayar uang yang diminta. Saat bertemu di daerah Stadion Mandala Krida itulah polisi langsung mengamankan pelaku.

"Melinda tidak ditahan, karena alasan kemanusiaan. Yang bersangkutan punya anak usianya baru tiga minggu," ujar Heru.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa selembar surat perjanjian donor ginjal tertanggal 23 Agustus 2015, satu lembar plastik obat berisi sembilan butir pil warna putih dan satu kemasan berisi dua obat berwarna kuning. Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com