Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Pembuat Dokumen Palsu

Kompas.com - 02/10/2015, 17:53 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat membongkar sindikat pembuatan surat berharga dan dokumen palsu, Selasa (29/9/2015). Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga meringkus tiga tersangka, yaitu Edy Junaidi, Syarif Fredy alias Wawan, dan Syarif Burhan.

Ketiga tersangka diringkus di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Hamid II, Komplek Gerbang Permata Asri, Kelurahan Bugis Dalam, Pontianak, Kalbar. Rumah tersebut merupakan pusat operasi beroperasinya pembuatan surat dan dokumen palsu.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kasus tersebut diungkap berkat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Polda kemudian melalukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah milik tersangka Edy itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob kemudian melakukan tindakan dengan menggerebek rumah tersebut dan menangkap Edy Junaidy. Seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reskrimum untuk penyidikan lebih lanjut" kata Arief, Jumat (2/10/2015).

Dalam menjalankan operasinya, tersangka Edy menerima pesanan pembuatan dokumen palsu berupa KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, SIM, sertifikat, STNK, buku nikah dan sejumlah dokumen penting lainnya. Sementara, Wawan dan Hambali berperan sebagai calo mengurus pesanan konsumennya.

Dari barang bukti yang disita, terlihat bahwa surat yang diproduksi tersangka nyaris mirip aslinya. Dokumen-dokumen itu pun dilengkapi dengan stiker hologram palsu. Tersangka juga membuat stempel dari berbagai instansi pemerintahan berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.

"Apa yang diperbuat tersangka benar-benar kegiatan yang sangat membahayakan. Misalnya saja, berawal dari pembuatan KTP, bisa saja dimanfaatkan untuk membuat dokumen resmi lainnya seperti paspor, surat nikah, maupun surat resmi yang dikeluarkan pemerintah lainnya" papar Arief.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, 73 stempel instansi dari berbagai daerah, dua unit perangkat komputer lengkap, tiga unit printer, satu unit alat pemotong kertas dan laminating. Sejumlah dokumen palsu seperti sertifikat tanah, KTP, SIM, akte kelahiran, kartu keluarga, dan surat-surat berharga lainnya juga disita.

Kasus ini masih terus didalami untuk melacak sejauh mana penggunaan dokumen palsu tersebut. Selanjutnya sejumlah barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri. Saat ini ketiga pelaku masih mendekam dalam tahanan Polda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com