Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspektorat dan Propam Terlibat dalam Mengusut Pembunuhan Salim Kancil

Kompas.com - 02/10/2015, 01:13 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menurunkan Inspektorat Polisi dan Propam dalam menangani kasus kematian Salim Kancil. Selain untuk supervisi penanganan kasus, langkah ini dilakukan juga untuk memastikan bahwa tidak ada polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tim Inspektorat Polisi dan tim Propam Polda Jatim sudah turun ke Lumajang beberapa hari lalu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kamis (1/10/2015).

Anton mengatakan, polisi yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan Salim Kancil akan ditindak tegas.

"Inspektur polisi bertugas untuk mengawal penanganan kasusnya. Propam untuk mengamankan siapa saja polisi yang terlibat," ucapnya.

Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus yang menewaskan aktivis petani yang menolak tambang pasir besi itu. Siang tadi, polisi sudah menetapkan Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil.

Hariyono juga disebut sebagai auktor intelektual atas rencana pembunuhan kepada Salim Kancil dan Tosan. Kemarin, Hariyono juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di daerahnya.

Selain Hariyono, polisi juga mengamankan 21 tersangka warga yang terlibat. Dua di antaranya masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor. Seluruh tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim untuk memudahkan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com