DENPASAR, KOMPAS.com - Meski Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (60) mendapat vonis empat tahun penjara, istri dan anaknya tampak tabah dan setia mendukung. Nanik Suryatiningsih, istri Zaini, mengaku sedih dengan vonis itu namun dirinya tetap akan mendukung sang suami.
"Sedih. Saya belum memikirkan banding atau tidak. Kita masih diskusi dengan keluarga dan pengacara. Apapun yang terjadi pada suami saya, sebagai istri (saya) menurut Pak Zaini, saya yang paling diharapkan untuk mendampingi beliau apapun kejadiannya. Insya Allah kami sekeluarga tabah," kata Nanik Suryatiningsing, Rabu (30/9/2015).
Sementara itu, anak tunggal Zaini Arony, Naufar Furqon Farinduan tidak banyak berkomentar hanya memberikan banyak senyuman dan ucapan terima kasih kepada ratusan pendukung ayahnya yang datang langsung dari Lombok.
"Terima kasih semuanya. Mohon dukungannya. Terima kasih banyak. Ini belum berakhir. Belum berakhir," kata Naufar di hadapan pendukungnya sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Zaini Arony disidangkan terkait dugaan memeras PT Djaja Bussiness Group terkait izin pengembangan kawasan wisata di Sekotong, Lombok Barat dengan kerugian korban sekitar Rp 2 miliar.
Hakim memutus terdakwa Zaini bersalah dengan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Hal yang memberatkan adalah Zaini tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai seorang pejabat negara Zaini dianggap tidak menjalankan upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.