Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lombok Barat Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/09/2015, 13:42 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Bupati non-aktif Lombok Barat, Zaini Arony, divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap PT Djaja Bussiness Group terkait izin pengembangan wisata di kawasan Sekotong, Lombok Barat.

Majelis hakim pimpinan Prim Haryadi dengan hakim anggota Cening Budianta dan Sumali memutus Zaini bersalah serta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan mengganti hukuman kurungan selama dua bulan, serta membayar denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Prim Haryadi saat membacakan putusan di Denpasar, Bali, Rabu (30/9/2015).

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak bisa menjalani pemerintahan yang baik dan bersih, yang bebas dari praktik korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui dakwaan menerima aliran dana miliaran rupiah.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung, dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan kontribusi terhadap kawasan Lombok Barat dan juga pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah," kata Hakim.

Terkait vonis ini, terdakwa dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan apakah menerima putusan atau banding.

Suasana haru penuh tangisan sempat mewarnai persidangan karena pendukung dan kerabat terdakwa terus memanggil nama Zaini. Hal ini terlebih lagi saat Zaini dibawa oleh petugas untuk ditahan di Lapas Kerobokan sebagai tahanan titipan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com