Penetapan tersangka terhadap Andi Akbar diungkapkan Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman saat dikonfirmasi di kantor Kejati Sulselbar, Senin (28/9/2015).
Menurut Deddy, selain Andi Akbar yang merupakan mantan Ketua Tim Adjudikasi BPN Makassar, ada pula Samad yang berprofesi sebagai makelar tanah yang mengurusi sertifikat di atas lahan negara tersebut.
"Tim penyidik saat ini masih dalam proses pendalaman bukti perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan dua tersangka. Tim penyidik mengagendakan memeriksa saksi dalam waktu dekat. Kedua tersangka dinilai telah bekerja sama dalam pembuatan sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi," ujar Deddy.
Deddy mengungkapkan, ada dua sertifikat seluas 6 hektar yang diterbitkan di atas lahan sitaan negara seluas 31 hektar itu. Sertifikat pertama bernomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin, dan Muthalib, sedangkan sertifikat satunya lagi bernomor 28724 atas nama Deng Kopi, Cacce, Basse, dan Sari.
"Kejaksaan mulai mengusut kasus itu karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009. Padahal, lahan itu telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over internet protocol di PT Telkom Makassar. Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom. Namun, setelah turun putusan Mahkamah Agung, tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 30,8 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.