Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu di Aceh Utara Jual AK-47 kepada Pria Asal Medan

Kompas.com - 25/09/2015, 18:22 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara terus menelusuri keberadaan senapan serbu AK-47 yang dijual Rusli alias Bintang (31) warga Desa Biara Timu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ke seorang warga Medan dengan harga Rp 15 juta rupiah. Rusli mendapatkan senjata tersebut pada masa konflik Aceh.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pengedar sabu di Aceh Utara. Rusli ditangkap polisi di kediaman istrinya, Desa Biram Cut, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Rabu (16/9/2015) dini hari. 

Rusli ditangkap setelah sehari sebelumnya polisi menyita 65 butir amunisi AK-47 dari tangan Junheri alias Heri (28), warga Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, bersama satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Di hari yang sama, polisi juga menyita sepucuk pistol jenis FN milik Heri yang disimpan Rasyidin (22), warga Desa Matang Lada. Kini ketiganya diamankan di polres untuk proses penyidikan.

“Polisi sudah memeriksa ketiganya sebagai saksi untuk menelusuri kasus tersebut. Rusli menjual senpi itu setelah selesai menjalani hukuman penjara (Rumah Tahanan Negara Lhoksukon) Aceh Utara, karena kasus narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Mahliadi kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2015).

Mahliadi melanjutkan, setelah bebas dari penjara Rusli pada April 2015, Rusli menghubungi J, seorang warga Medan, untuk menjual senjata otomatis itu. Pria asal Medan itu kemudian langsung datang ke kediaman Rusli di Biara Timu, Aceh Utara untuk mengambil senjata AK-47 tersebut.

Rusli mengaku sudah lama mengenal J karena mereka berda dalam jaringan yang sama dalam bisnis narkoba. “Sampai sekarang kita masih menelusuri keberadaan senpi tersebut apakah benar sudah dijual ke Medan atau bukan, karena itu kasus itu masih dikembangkan,” ujar Mahliadi.

Dia menambahkan, Rusli dan Heri dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Bahan Peledak dan Senjata Tajam. Selain itu, Heri bersama dengan Rasyidin juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika, karena mereka memiliki sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com