Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari Polres Kolaka Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 21/09/2015, 19:33 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Kolaka sepanjang Senin (21/9/2015), berhasil menangkap para tersangka pemakai dan pengedar sabu di empat tempat berbeda di kota itu. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf.

Gazali menambahkan dari keempat tersangka yang ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu. Salah satu dari tersangka, ujar Gazali, adalah oknum anggota Satpol PP.

"Tersangka Z adalah oknum anggota Satpol PP, sementara tersangka lain yaitu HN, YS dan KD adalah warga biasa. Saat ditangkap mereka memiliki sabu dan uang tunai yang diduga adalah hasil dari berjualan sabu," papar Gazali.

Gazali melanjutkan, keempat orang  yang ditangkap itu sudah lama menjadi incaran polisi. Keempat tersangka itu ditangkap di empat tempat berbeda.

"HN dan YS (ditangkap) di Desa Sopura saat tengah bertransaksi. Di sana kami temukan satu paket sabu dan uang tunai lebih dari Rp 1 juta. Dari situ kami kembangkan kasus ini," tambah Gazali.

Dari pengembangan kasus, lanjut Gazali, muncul nama tersangka lain yaitu KD. Polisi kemudian menangkap KD di Keluarahan Bended dan menemukan uang tunai jutaan rupiah. Namun, barang bukti sabu sudah berada di tangan YS.

Sementara tersangka Z sebenarnya juga menjadi target operasi polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, saat ditangkap polisi menemukan paket sabu di kantung celananya.

"Z ini ditangkap buser dalam kasus curanmor. Namun, saat digeledah di Polres ternyata dia juga membawa sabu. Jadi langsung kami proses juga. Semua tersangka kini diamankan di Polres Kolaka," Gazali menegaskan.

Keempat tersangka, lanjut Gazali, akan dijerat dengan undang-undang anti-narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Jadi tergantung berat dan jumlah barang bukti. Kalau di bawah lima gram maka ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Jika di atas lima gram maka ancaman hukuman lebih tinggi yakni minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Gazali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com