“Dahlia terbukti menadah mobil hasil penggelapan dari tersangka Santi alias Anita. Dia saat ini kita tahan. Dahlia terjerat Pasal 480 KUHPidana soal penadah barang hasil kejahatan,” ungkap Kapolsekta Medan Area Kompol Rizal Moelana, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2015).
Penggerebekan rumah Dahlia berawal dari laporan seorang warga bernama Robi kepada polisi. Robi mengaku menjadi korban ingkar janji Santi. Robi menyewakan mobil Daihatsu Xenia kepada Santi selama 10 hari.
Namun, setelah waktu yang di sepakati itu, Santi tidak mengembalikan mobil itu. Dia malah menggadaikannya kepada Dahlia.
Ditlantas Polda Sumut sudah mendata seluruh mobil dan sepeda motor yang disita. Polisi juga tengah memburu Santi yang melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.