Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin menuturkan, pada 4 Juli 2015 lalu, Ari Kumara Adi, warga Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta, menyerahkan empat keris pusaka kepada Rehan.
Ari menyerahkan keris pusaka warisan itu karena Rehan mengatakan ada seseorang yang berminat membeli.
"Pelaku membujuk korban agar menyerahkan keris untuk dijual. Katanya ada orang yang berminat membeli keris itu," ucap Heru, Selasa (15/9/2015).
Usai menyerahkan empat keris pusaka itu, lanjutnya, Ari lantas mencoba menghubungi untuk menanyakan soal penjualan. Namun nomer ponsel Rehan tidak bisa dihubungi.
"Sudah berulang kali mencoba telepon, tapi tidak bisa dihubungi. Korban juga sudah mencari tapi juga tidak ketemu," tegasnya.
Akhirnya, Ari memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang didalaminya ke Satreskrim Kota Yogyakarta. Dari penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Rehan di rumahnya di daerah Bekasi.
Berdasarkan keterangan pelaku, imbuhnya, empat keris milik Ari tidak dijual namun justru diberikan kepada seseorang untuk membayar hutang.
"Kami amankan tadi malam di Bekasi. Tidak dijual tapi diberikan ke orang karenapunya hutang," tandasnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah keris pusaka. Sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.