Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tertipu, Kepsek di Kabupaten Semarang Terancam Dipecat

Kompas.com - 14/09/2015, 20:16 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com 
— Sri Mundiyah (52), seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Semarang yang menjadi korban penipuan teman Facebook-nya, terancam dipecat jika terbukti menggunakan uang dinas.

Berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media, korban tertipu Rp 800 juta. Uang itu didapatnya dari seorang rentenir dengan jaminan sebuah rumah kos yang terdiri dari 80 kamar.

"Sanksi itu bakal kami berikan apabila ada uang dinas di dalamnya. Sanksi itu minimal pemberhentian sementara jabatan dia sebagai kepala sekolah. Itu yang masih kami cek," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, Senin (14/9/2015).

Terkait dana kedinasan yang raib dalam kasus tersebut, lanjut Dewi, pihaknya sudah meminta bantuan semua Kepala UPTD Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan untuk melakukan penelusuran.

"Kami tidak mau berandai-andai ya, apalagi menuduh. Kami ingin sekadar mengecek. Semoga tidak terjadi. Sejauh ini kami masih yakin ini kasus pribadi, bukan di tingkat profesional (menyangkut kedinasan). Karena itu, kami juga menunggu perkembangan dari kepolisian," ujarnya.

Dewi berharap kasus yang menimpa salah satu kepala sekolah ini akan menjadi pelajaran bagi para pendidik dan kepala sekolah. Dia juga mengapresiasi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

"Kami bersyukur Sri tersadar telah menjadi korban penipuan. Kami juga senang, para pelaku sudah tertangkap. Semoga tak ada guru atau kepsek lainnya yang menjadi korban penipuan ke depannya. Ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Dewi.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Semarang Adi Prasetyo meyakini kasus yang dialami Sri Mundiyah adalah kasus pribadi, bukan mengatasnamakan institusi. Adi menambahkan, PGRI dalam setiap kesempatan bertemu dengan para tenaga pendidik selalu mengingatkan agar melapor ke dinas jika menerima permintaan transfer dana maupun datang ke kota lain dengan membawa uang tunai.

"Sebab, ada potensi hal itu merupakan tindak penipuan. Laporan itu untuk meng-cross check kebenarannya. Jika ada permintaan seperti itu, alangkah baiknya diabaikan saja. Jika itu kami yang minta, pasti resmi melalui surat, tidak melalui telepon, kirim pesan singkat, atau jejaring sosial," ujar Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com