Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Hutan Diminta Juga Dikenakan Sanksi Hukum Berupa Denda Uang

Kompas.com - 14/09/2015, 03:06 WIB
MEDAN, KOMPAS.com- Pemerintah diminta menjatuhkan sanksi hukuman kurungan dan denda uang bagi pembakar lahan yang menyebabkan timbulnya asap dan sudah merugikan dalam segala hal.

"Sanksi hukuman kurungan untuk efek jera dan denda uangnya bisa digunakan untuk keperluan pemerintah menanggulangi gangguan lingkungan seperti asap yang dananya cukup besar," kata pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara Wahyu Ario Pratomo di Medan, Minggu.

Dia menyebutkan, anggaran penanganan asap dan dampak yang ditimbulkan asap itu sudah sangat besar.

Untuk membuat hujan buatan, pemadaman api dan lainnya, pemerintah dilaporkan sudah mengeluarkan dana ratusan miliar Rupiah.

Dana itu diperkirakan masih akan terus membengkak karena nyatanya gangguan asap belum hilang.

Adapun dampak asap sudah merugikan banyak sektor seperti bisnis, pendidikan serta kesehatan warga dan bahkan nama baik Indonesia.

Bisnis terganggu karena aktivitas penerbangan udara maupun laut dan angkutan jalan raya terganggu.

Sementara secara pendidikan, asap sudah membuat proses belajar dan mengajar terganggu bahkan beberapa sekolah di provinsi seperti Jambi, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah diliburkan.

Asap juga sudah mengganggu kesehatan masyarakat dengan meningkatnya penyakit ISPA dan mata.

Kerugian lain juga dari mulai adanya tudingan bahwa Indonesia perusak lingkungan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Polri dan PPNS sudah menetapkan tersangka pembakar lahan seperti untuk Riau ada 30 orang.

Di Sumatera Selatan, Polri juga melakukan penyelidikan kepada 13 perusahaan. Adapun di Jambi, sudah ada 25 orang tersangka pelaku pembakaran lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com