Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKW Lapor ke Keluarga Alami Kecelakaan Kerja, Ayahnya Heran Agen Tak Beri Kabar

Kompas.com - 09/09/2015, 14:52 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL,KOMPAS.com - Marsin (52), warga Desa Mojo Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, melapor ke Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Kendal, Rabu (9/9/2015), karena anaknya, Nur Khalifatun (27), yang menjadi TKW di Hongkong mengalami kecelakaan kerja.

Akibat kecelakaan itu, Nur, mengalami kelumpuhan. Menurut keterangan Marsin, dirinya tahu kalau anaknya mengalami kecelakaan dari anaknya nomor satu, Puryanti Agustina, yang tinggal di Kalimantan.

"Anak saya, Yanti, ditelepon oleh adiknya, Nur. Tapi saat telepon, Nur sudah berada di Makau dan tidak bekerja lagi," kata Marsin.

Marsin menambahkan, Nur mulai bekerja di Hongkong pada tanghal 19 Juni 2015. Dirinya telepon kepada kakaknya pada pertengahan Agustus 2015. Nur pun hanya bekerja di Hongkong sekitar 2 bulan. Ia berangkat bekerja ke Hongkong melalui PT ARNI Family cabang Tlahap, Kendal.

"Anehnya, agen itu kok tidak melaporkan terjadinya kecelakaan anak saya kepada kami," ungkapnya.

Marsin mengaku, Nur akan pulang dari Hongkong ke Kendal, 10 Oktober mendatang.

Terkait hal itu, Ketua Jakerham Kendal, Mualimah, mengatakan sesuai dengan undang-undang penempatan tenaga kerja dan perlindungan TKI ke luar negri (PPTKILN) No.39 Tahun 2004, bahwa perusahaan tenaga kerja wajib memberikan jamiman perlindungan pra dan pasca-penempatan TKI, termasuk perlakuan terhadap buruh dan kecelakaan kerja berstandarkan hak asasi manusia.

"Kasus ini untuk awal akan kami laporkan ke dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 9 Th. 2012, tentang penempatan dan perlindungan TKI Kabupaten Kendal," kata Mualimah.

"Kasus ini adalah bagian kecil dari kasus TKI Kendal. Kami berharap, segera melapor ke Jakerham atau pihak berwajib yang menangani kasus TKI, supaya tidak ada lagi penyelewengan yang dilakukan oleh PJTKI," tambahnya.

Mualimah berharap, dalam upaya memberikan perlindungan yang maksimal terhadap TKI, khususnya yang ada di Kabupaten Kendal, pemerintah segera membentuk komisi perlindungan buruh migran atau TKI. Dengan demikian, setiap ada kasus kekerasan yang menimpa TKI dapat diselesaikan secara maksimal.

"Hingga kini belum ada komisi perlindungan TKI tersebut," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com