Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Go-Jek, Ridwan Kamil Serahkan ke Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/09/2015, 20:48 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, Pemerintah Kota Bandung melarang Uber dan Grab Taxi beroperasi di Kota Bandung. Namun, bagaimana dengan nasib ojek berbasis aplikasi, Go-Jek?

Pria yang akrab disapa Emil itu tak memberikan keputusan yang pasti perihal persoalan Go-Jek. Menurut dia, hingga kini, pihaknya tak mendapatkan referensi yang kuat untuk memutuskan nasib Go-Jek. Dia pun menyerahkan polemik keberadaan Go-Jek ke pemerintah pusat.

"Karena tidak ada perundang-undangannya, susah mereferensikannya, itu jadi PR pemerintah pusat," kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Senin (7/9/2015).

Menurut Emil, dalam perkara Go-Jek, terdapat kekosongan hukum. Ojek dapat mengisi kebutuhan transportasi masyarakat pada saat pemerintah belum bisa menyediakan transportasi massal yang baik. Namun, di sisi lain, ojek tak terdaftar sebagai alat transportasi seperti yang tercantum dalam undang-undang.

"Pada dasarnya, ojek dibutuhkan. Hasil seminar ini kita sampaikan ke pusat bahwa ada kekosongan hukum. Jangan menutup mata karena banyak orang yang menggunakan ojek," ungkapnya.

Untuk menyikapi konflik sosial yang terjadi antara pengemudi ojek pangkalan dan Go-Jek, Emil menambahkan, dia segera memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mempertemukan dan mendamaikan kedua pihak.

"Rezeki mah diatur Allah. Go-Jek kan menerima panggilan. Kalau ojek pangkalan ingin uangnya nambah ya bisa dipesan dong. Ini tugas kita memberikan edukasi. Selain mendamaikan, untuk meng-upgrade layanannya juga. Dengan adanya Go-Jek itu, bukti warga Bandung butuh. Saya sebagai Wali Kota punya kepentingan kalau tukang ojek harus bisa makmur, salah satunya mengedukasi soal teknologi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com