BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, Pemerintah Kota Bandung melarang Uber dan Grab Taxi beroperasi di Kota Bandung. Namun, bagaimana dengan nasib ojek berbasis aplikasi, Go-Jek?
Pria yang akrab disapa Emil itu tak memberikan keputusan yang pasti perihal persoalan Go-Jek. Menurut dia, hingga kini, pihaknya tak mendapatkan referensi yang kuat untuk memutuskan nasib Go-Jek. Dia pun menyerahkan polemik keberadaan Go-Jek ke pemerintah pusat.
"Karena tidak ada perundang-undangannya, susah mereferensikannya, itu jadi PR pemerintah pusat," kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Senin (7/9/2015).
Menurut Emil, dalam perkara Go-Jek, terdapat kekosongan hukum. Ojek dapat mengisi kebutuhan transportasi masyarakat pada saat pemerintah belum bisa menyediakan transportasi massal yang baik. Namun, di sisi lain, ojek tak terdaftar sebagai alat transportasi seperti yang tercantum dalam undang-undang.
"Pada dasarnya, ojek dibutuhkan. Hasil seminar ini kita sampaikan ke pusat bahwa ada kekosongan hukum. Jangan menutup mata karena banyak orang yang menggunakan ojek," ungkapnya.
Untuk menyikapi konflik sosial yang terjadi antara pengemudi ojek pangkalan dan Go-Jek, Emil menambahkan, dia segera memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mempertemukan dan mendamaikan kedua pihak.
"Rezeki mah diatur Allah. Go-Jek kan menerima panggilan. Kalau ojek pangkalan ingin uangnya nambah ya bisa dipesan dong. Ini tugas kita memberikan edukasi. Selain mendamaikan, untuk meng-upgrade layanannya juga. Dengan adanya Go-Jek itu, bukti warga Bandung butuh. Saya sebagai Wali Kota punya kepentingan kalau tukang ojek harus bisa makmur, salah satunya mengedukasi soal teknologi," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.