Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Engeline Diserahkan ke Kejari Denpasar

Kompas.com - 07/09/2015, 09:49 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamda May diserahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Denpasar.

"Ya, hari ini ada penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet dan Agus. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Kejari Denpasar  Imanuel Zebua, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2015).

Imanuel juga menyampaikan, setelah berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, maka akan dipercepat pula proses penanganan hingga ke Pengadilan. Percepatan itu perlu dilakukan agar perkara ini tidak kian menjadi polemik di masyarakat.

"Ya, kami akan segera melimpahkan ke pengadilan. Secepatnya, agar tidak menjadi polemik di masyarakat," kata dia.

Dalam proses pelimpahan di Kejari Denpasar didahului dengan mencocokkan barang bukti yang disertakan dalam berkas. Satu per satu barang bukti diperiksa keberadaannya untuk memastikan semuanya lengkap.

Kedua tersangka tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com