"Intinya tahapan pilkada kita berlanjut," kata Bedi, Sabtu (5/9/2015).
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, KPU Kota Mataram diminta untuk melaksanakan hasil keputusan sengketa pilkada yang dikeluarkan oleh panwaslu. Hal ini, demi terpenuhinya hak-hak pemohon penyelesaian sengketa yaitu pasangan calon 'Sahaja' (Salman dan Jana Hamdiana) dan terlaksananya pilkada di Kota Mataram tahun 2015.
Selanjutnya, KPU akan menerima pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon 'Sahaja' pada tanggal 2 Agustus 2015 dan melakukan penelitian persyaratan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan ini nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi NTB.
"KPU Kota Mataram akan melaksanakan hasil keputusan sengketa yang sudah diputuskan oleh Panwaslu Kota Mataram," kata Bedi.
Menurut Bedi, dengan adanya keputusan ini akan ada beberapa perubahan tahapan pelaksanaan pilkada, seperti pelaksanaan verifikasi, penetapan pasangan calon, pengambilan nomor urut dan masa kampanye. Terkait kepastian jadwal pelaksanaan tahapan pilkada, KPU akan melakukan rapat pleno hari ini.
"Kami optimistis pilkada berjalan. Semua proses tahapan dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.