Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15.000 Sandal Hilang, Polisi dan Rumah Penyimpanan Barang Bukti Digugat

Kompas.com - 25/08/2015, 19:01 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) digugat lantaran barang sitaan polisi yang disimpan di Rupbasan Makassar hilang. Pemiliknya menuntut ganti rugi.

Daryanto Li alias Wawa, si penggugat, mengatakan, 15.000 pasang sandal miliknya yang disita oleh polisi pada tahun 2010 lalu telah hilang. Akibatnya, dia menderita kerugian materil mencapai Rp 400 juta. Dengan hilangnya barang dagangannya yang disita polisi, Wawa pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tahun 2012.

Dari hasil gugatan itu, pihak Rupbasan melakukan kasasi dan dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014. Sedangkan pihak Polrestabes Makassar tidak melakukan kasasi ke MA dan menerima putusan PN Makassar untuk mengganti rugi barang sitaan itu.

"Dulu saya laporkan PT KMA pada 8 November 2010 dan direkturnya, Lie Yuyu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. 15.000 pasang sendal milikku disita oleh Polrestabes Makassar sebagai barang bukti. Polisi lalu menitipkan barang sitaan itu ke Rupbasan pada 22 Juni 2011. Tahu-tahunya, sebanyak 9.703 pasang sendal milikku hilang. Ditambah lagi, kasus penipuan dan penggelapan yang saya laporkan ditutup (SP3). Padahal, dalam kasus itu sudah ada tersangka dan sudah lengkap barang buktinya," ungkap Wawa saat ditemui di rumahnya di Jl Cendrawasih No 295 B, Makassar, Selasa (25/8/2015).

Dalam amar putusan PN Makassar yang diperkuat putusan MA, lanjut Wawa, pihak Polrestabes Makassar dan Rupbasan pada tahun 2012 dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp 400 Juta. Namun hingga kini 2015, pihak Polrestabes Makassar melakukan kewajibannya.

"Saya sudah datangi Polrestabes Makassar dan Polda Sulselbar. Pimpinan-pimpinan mereka memberikan surat rekomendasi untuk pembayaran kerugian saya. Tapi saya seperti di pimpong oleh mereka dan sampai sekarang belum terima uang pengganti seperti diputuskan pengadilan. Sedangkan pihak Rupbasan, sementara melakukan pembayaran dengan menggarkan kerugian saya ke anggaran mereka," katanya.

Wawa menambahkan, saat kasusnya bergulir di Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rekrim).

"Kalau Kapolresnya saat itu saya lupa siapa orangnya," tambahnya.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Fery Abraham tidak berhasil dikonfirmasi. Sedangkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Husnaeni yang dikonfirmasi mengatakan, dia tidak mengetahui kasus itu dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com