Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka merupakan pelaku pelemparan bom molotov di sebuah bengkel motor di Jl Veteran.
Anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Sabhara yang merupakan anak mantan Wakapolri Mayjen (Purn) Yusuf Manggabarani ini pun melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Dari hasil interogasi, Ma'ruf bersama rekan-rekannya Asrianto, Eko, Arman dan Marwan merencanakan untuk melempari rumah Wakil Dekan (WD) III UMI, Pak Mukti dan rumah dosennya di perumahan Kumala, Daya," ungkap Kasubag Humas Polrestabes, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Husnaeni.
Saat kedua tersangka Ma'ruf dan Asrianto yang sudah ditangkap, lanjut Andi Husnaeni, mereka melawan polisi dan berusaha kabur. Sehingga polisi menghentikan langkah kedua tersangka dengan peluru timah panas.
"Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara, tapi tidak digubris. Jadi kaki kedua tersangka ditembak dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah mendapat perawatan tim medis, kedua tersangka lalu dibawa ke markas Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Terkait motif pelemparan bom molotov dilatarbelakangi dendam karena kedua tersangka mendapat skorsing dari kampusnya.
"Motifnya dendam karena kedua tersangka diskorsing. Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit motor Yamaha Fino warna hijau putih, 2 buah helm yang di gunakan oleh pelaku dan 1 jaket warna merah. Sedangka tersangka lainnya, Eko, Arman, Marwan masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.