Informasi di himpun wartawan di Mapolresta Medan, keempat tersangka yang diamankan yakni AZ (26) dan BA (31), keduanya warga Medan Helvetia; GH (57) warga Medan Denai dan; UC (26) warga Asal Aceh Utara.
“Penangkapan dimana anggota menyamar sebagai pembeli atau undercover buy,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada sejumlah wartawan, Senin (24/8/2015) sore.
Awalnya, kata Kapolres, polisi meringkus dua tersangka berinisial AZ dan BA di kawasan Medan Sunggal. Dari penangkapan terhadap keduanya polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan meringkus GH di kediamannya dan menyita barang bukti 200 gram sabu.
“Dari situ anggota melakukan pengembangan dan meringkus UC di Sei Mencirim, dan mengamankan barang bukti 100 gram sabu, total penangkapan ada 500 gram sabu yang diamankan,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi masih memeriksa secara intensif keempat tersangka untuk mengetahui asal narkoba ini diperoleh.
“Pengakuan tersangka sabu diperoleh dari Aceh dan Malaysia,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.