Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKR Hemas: DPD RI Siap Perjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah

Kompas.com - 20/08/2015, 15:59 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Bahasa Daerah. Komitmen itu dibuktikan dengan diperjuangkanya RUU itu agar dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 mendatang.

“Saat ini, kami dari DPD sedang memperjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah. Hal itu kami lakukan dengan merumuskan dan memasukannya ke dalam legislasi,” kata Hemas kepada sejumlah wartawan, di sela-sela rapat sinkronisasi aspirasi daerah antara empat orang anggota anggota DPD RI perwakilan NTT, dengan sejumlah pejabat NTT di Hotel Aston Kupang, Kamis (20/8/2015).

Menurut Hemas, UU Perlindungan Bahasa Daerah itu menjadi sebuah kebutuhan dan kekuatan dari budaya bangsa sendiri. Karena itu, alasan DPD memperjuangkan UU tersebut karena saat ini sudah mulai banyak daerah yang kehilangan bahasa khasnya.

“DPD mulai tergerak untuk memperjuangkan itu karena ada beberapa daerah yang sudah mulai kehilangan bahasanya seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saya kira anak-anak atau generasi berikutnya sangat jarang menggunakan bahasa daerah sebagai komunikasi di daerah. Padahal, kekuatan bangsa indonesia adalah bahasa dan budaya itu sendiri,” terangnya.

Selain memperjuangkan UU perlindungan bahasa, lanjut Hemas, pada periode 2014-2019 DPD juga tengah mengusulkan RUU tentang wawasan nusantara, disabilitas dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com