Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 70 Hanya 38 Kapal yang Ditenggelamkan Susi, Ini Penjelasan Kementerian

Kompas.com - 19/08/2015, 15:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Rencana awal menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan 70 kapal terkait kejahatan illegal fishing tak terwujud. Pasalnya, hingga pelaksanaan waktu eksekusi penenggelaman, jumlah kapal yang terkumpul hanya 38 unit.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengungkapkan, awalnya Susi berharap bisa menenggelamkan 70 kapal. Jumlah tersebut mengacu pada momentum peringatan HUT RI ke-70 tahun ini.

"Awalnya Bu Susi berharap bisa menenggelamkan 70 kapal. Tapi yang terkumpul hanya 38 saja, sisanya masih dalam proses hukum di kejaksaan. Ada yang masih kasasi, ada yang sedang proses. Kalau yang kecil-kecil sih banyak, cuma ya ukuran nyaa kecil-kecil", ujar Asep, Selasa (18/8/2015) malam.

Selain proses di kejaksaan, sejauh ini, jumlah pelaku kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia diklaim sudah berkurang. Kondisi tersebut dicontohkan Asep dengan hasil tangkapan masyarakat di beberapa daerah yang mengalami peningkatan sejak diberlakukannya moratorium.

"Sebelum moratorium, dalam dua minggu, mendapatkan ikan tiga ton saja setengah mati. Sekarang melaut dua minggu bisa dapat 17 ton," kata Asep.

Kondisi tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu dampak dari moratorium dan penegakan kedaulatan di wilayah perairan. Asep mencontohkan, negara yang suka melakukan illegal fishing, seperti Thailand, saat ini sudah mendapatkan kartu kuning dari Eropa.

"Namun, kendala yang ada saat ini, ikan yang didapat tidak bisa langsung dijual lantaran perusahaan nakal tempat biasa menjual ikan dibekukan akibat melanggar aturan. Saat ini, ikan-ikan tersebut sementara waktu dibeli oleh Kementerian Perikanan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com