Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda: Atribut PKI di Karnaval Mau Dipidana Pakai Pasal Apa?

Kompas.com - 18/08/2015, 02:38 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait munculnya atribut Partai Komunis Indonesia yang dibawa kelompok pelajar di Pamekasan dalam karnaval akhir pekan lalu. Namun, polisi masih bingung mengenai pasal hukum yang akan dikenakan atas munculnya lambang partai komunis itu.

"Kami sudah saksi-saksi terkait, namun pasal pidana apa yang mau dipakai? Karena memang rangkaian skenarionya demikian," kata Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf, usai upacara peringatan HUT ke-70 RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (17/8/2015).

Menurut Anas, aksi pelajar yang membawa foto tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan lambang palu arit tersebut adalah rangkaian skenario kelompok pelajar yang ingin menceritakan Indonesia dari masa penjajahan, kemerdekaan, dan pasca-kemerdekaan. Masa pemberontakan PKI pun ditampilkan lewat media kolosal karnaval.

"Mungkin karena ramai dibahas di media sosial, lalu isunya menjadi ramai," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra Putri TNI – Polri (FKPPI) Jatim, Toni Hartono, mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa akan bahaya laten komunis dan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Jatim, kata dia, merupakan daerah pertarungan ideologi, dan ideologi komunis masih berpotensi muncul dan berkembang.

"Peristiwa Madiun dan Blitar adalah catatan hitam atas usaha-usaha PKI untuk mengubah ideologi Pancasila,” ujarnya.

Karena itu, momentum kemerdekaan pun dimanfaatkan FKPPI untuk mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendalami Pancasila. "FKPPI Jatim juga akan membentuk satgas khusus untuk mendeteksi ancaman ideologi komunis maupun ideologi lainnya di tengah masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com