Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Babysitter" Bunuh Bayi karena Dendam Diperkosa Paman Korban

Kompas.com - 06/08/2015, 17:26 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Timeria Waruwu (18) mengaku membunuh Kezia Nataniella boru Simanjuntak (28 bulan) karena dendam terhadap paman korban. Dia mengaku pernah diperkosa paman korban.

Pengakuan Timeria itu diungkapkan dalam sidang kasus pembunuhan sang anak dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa, Kamis (6/8/2015). Sidang tersebut diketuai Hakim Gerchad Pasaribu dengan Jaksa Penuntut Umum Yunitri Sagala.

Terdakwa mengaku membunuh Kezia, tetapi tidak mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa.

"Aku kurang mengerti bacaannya (dakwaan), tetapi perbuatannya betul (dilakukan). Aku minta maaf. Aku menyesal," katanya seusai sidang.

Alasannya menganiaya korban karena dendam akibat pernah diperkosa oleh paman sang anak. "Aku diperkosa pamannya," katanya pelan.

Menurut dakwaan, Timeria diancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Timeria menganiaya Kezia yang merupakan anak asuhnya di rumah orangtua korban, Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu (22/4/2015) lalu.

Timeria membunuh anak yang diasuhnya, Kezia, dengan menutup wajah korban menggunakan selimut. Sebelumnya, pelaku mengajak korban bermain cilukba karena anak asuhnya itu rewel dan tidak bisa tidur.

Peristiwa ini sangat mengejutkan orangtua korban karena terdakwa sudah lama bekerja sebagai pengasuh anak mereka, serta dikenal baik dan dekat dengan korban. Saat diperiksa polisi, terdakwa memberikan keterangan berbeda-beda. Kadang, ia mengatakan melakukan tindakan itu karena dendam, kadang mengaku mendengar bisikan gaib. 

"Dia pernah mengalami kekerasan waktu dulu bekerja di Batam sama saudara orangtua korban. Ini yang harus kita pastikan dulu. Maka dari itu, jangan terlalu cepat mengkriminalisasi pelaku. Hasil kerjanya bagus, tetapi pelaku memang terkesan tertutup," kata Muslim Harahap dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara.

Sidang selanjutnya digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com