Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putus Cinta, Pemuda Ini Unggah Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook

Kompas.com - 06/08/2015, 15:40 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Nuri Utomo alias Tomo alias Gembul (20) nekat mengunggah foto bugil mantan kekasihnya di akun Facebook lantaran sakit hati setelah hubungan cinta mereka diputuskan secara sepihak. Foto-foto itu diunggah di halaman akun pribadi mantan kekasihnya, berinisial SUH (14), warga Klodran, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, setelah dibajak oleh Tomo.

Atas perbuatan itu, Tomo dilaporkan orangtua korban ke Polres Magelang. Saat diperiksa, Tomo mengatakan bahwa ia nekat mengunggah foto selfie bugil korban lantaran jengkel setelah korban yang masih duduk di bangku SMP memutuskan hubungan mereka. Terlebih lagi, mantan kekasihnya itu kini sudah memiliki kekasih baru.

"Jengkel karena dia (korban) sudah putusin saya. Dia punya kekasih baru. Saya unggah dua kali, pertama 14 kali, dan yang kedua sembilan kali menggunakan telepon seluler," ucap Tomo saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh batu bata itu juga mengaku telah berhubungan intim dengan korban saat mereka masih berpacaran. Perbuatan itu dilakukan di tempat berbeda, seperti di rumah kosong di sebuah SMP di Desa Donorejo, di belakang warung dekat rumah pelaku, dan di rumah pelaku sendiri di Dusun Citran, Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

"Melakukan itu (hubungan intim) 22 kali selama 21 hari," beber Tomo.

Menurut Tomo, ia berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook pada 16 Agustus 2014. Setelah intens melakukan komunikasi, keduanya menjalin hubungan percintaan pada 18 Agustus 2014.

Kepala Bagian Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisna menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan bahwa foto-foto anaknya telah tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Orangtua korban juga melaporkan perbuatan pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban.

"Dari laporan orangtua korban, kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan hingga akhirnya kami bekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Edi.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Pelaku mengunggah 23 foto selfie korban yang sedang tanpa busana ke akun pribadi korban. Bahkan, pelaku membeberkan bahwa dirinya dan korban melakukan hubungan intim pada Desember 2014-16 Mei 2015.

"Selama pacaran, mereka saling tukar password akun Facebook. Jadi, pelaku dengan mudah menyalahgunakan akun korban. Pelaku berhasil mengganti nama akun korban menjadi bernama 'Hilangnya Tragedi'. Pelaku pun leluasa mengunggah foto-foto bugil korban, seolah korban sendiri yang mengunggah foto tersebut," kata Edi.

Pasal berlapis

Dari tangan pelaku, kata Edi, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga telepon seluler yang diduga dipakai untuk mengunggah foto-foto korban. Edi menegaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 29 jo 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat 1 jo 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman masing-masing UU berbeda, untuk UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara, UU Pornografi maksimal 12 tahun penjara, sedangkan UU ITE paling lama 6 tahun penjara," urai Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com