Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2015, 13:48 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Nahdlatul Ulama (NU) memiliki cara pandang berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"NU menghalalkan BPJS Kesehatan karena lebih banyak manfaatnya bagi umat," ujar Sekretaris Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Abdul Ghofur, Rabu (5/8/2015).

Ghofur mengatakan, wajar saja jika MUI mengharamkan praktik BPJS Kesehatan yang menggunakan bank konvensional karena MUI hanya memercayai bank syariah yang murni menggunakan hukum Islam dalam tata kelola perbankan.

Namun, NU melihat masalah BPJS dari sisi keadilan dan kemanfaatan. Jaminan kesehatan bagi warga negara dianggap lebih penting dan wajib ditanggung oleh negara.

"Terkait denda yang harus dibayar, hal itu dianggap takzir yang masih diperbolehkan untuk kepentingan umum," ujarnya. 

NU, lanjut Ghofur, sepakat soal premi BPJS yang diletakkan di bank konvensional sehingga dihukumi ikhtilaf atau masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Karena masih ikhtilaf, status hukumnya bisa haram, subhat, atau mubah.

"Tapi, NU sendiri sewaktu masih dipimpin KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah membahas bank konvensional secara khusus dan membolehkannya. Fakta ini yang semakin menguatkan NU untuk membolehkan praktik BPJS Kesehatan," ujarnya.

Hasil pembahasan di Komisi Bahtsul Masail hari ini akan dibawa ke sidang pleno untuk dijadikan sebagai fatwa resmi NU. Selain BPJS, hasil sidang Bahtsul Masail juga tidak memperbolehkan calon pemimpin memberi janji palsu kepada masyarakat, menyetujui pembakaran kapal pencuri ikan, mendukung hukuman mati bagi koruptor, dan mendukung pemakzulan bagi pemimpin yang zalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com