Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Boleh Tangkap dan Langsung Tenggelamkan Kapal Ilegal

Kompas.com - 04/08/2015, 16:02 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


KUTA, KOMPAS.com
— Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Indonesia bisa menangkap kapal ilegal yang masuk ke perairan Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi. Kapal-kapal yang diketahui melakukan pencurian ikan atau illegal fishing itu akan langsung ditenggelamkan.

Hal ini disampaikan Susi saat acara rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (Monev GNP-SDA) di Kuta, Bali.

"Saya akan tegakkan Undang-Undang Perikanan. Saya akan eksekusi Undang-Undang Perikanan bahwa kita boleh tangkap dan langsung tenggelamkan (kapal ilegal)," kata Susi, Selasa (4/8/2015).

Dia juga meminta kepada semua pihak terkait agar memaklumi kebijakannya. Jika tidak, maka merugikan pihak Indonesia karena tidak ada efek jera. Jika terus terjadi pencurian ikan, maka nelayan Indonesia akan sengsara dan tidak bisa menikmati kekayaan negerinya.

"Saya mohon agar semua mengerti. Kalau tidak, Indonesia miskin, Indonesia akan menjadi imigran. Drafnya sudah tinggal ditandatangani. Nanti kita bisa tenggelamkan langsung (kapal) pada saat kita menangkap mereka. Ini penting agar tidak berlarut-larut penyelesaiannya," tegasnya.

Tindakan tegas ini, menurut Susi, sangat mendesak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang ingin menonjolkan kemaritiman sebagai masa depan peradaban bangsa. Jika tidak ada tindakan tegas dan nyata, selama ini yang terjadi di pengadilan saat proses hukum penangkapan kapal ilegal tidak sesuai harapan. Pasalnya, jika pengadilan barang bukti dilelang, yang membeli adalah rekan-rekan dari pemilik kapal yang ditangkap itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com