Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Mus Tengahi Polemik AHWA dalam Muktamar NU

Kompas.com - 03/08/2015, 21:16 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com - Mekanisme pemilihan Rois Aam melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang menimbulkan polemik dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, akhirnya ditiadakan. Keputusan itu mengakhiri perdebatan panjang yang terjadi selama dua hari.

Keputusan ini diambil pimpinan sidang KH Mustofa Bisri yang menjabat Rois Aam (pimpinan tertinggi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Senin (3/8/2015). Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang yang akrab disapa Gus Mus  ini menyampaikan solusi dengan mengambil jalan tengah dari polemik pro dan kontra AHWA.

Pemilihan Rois Aam akan dilakukan melalui voting oleh pengurus syuriah mulai cabang hingga pusat. Solusi ini merupakan hasil musyawarah seluruh pengurus di tingkat wilayah sebelum sidang berlangsung.

Putusan ini mengacu pasal 41 ayat 1 Anggaran Dasar NU yang berbunyi, "Apabila ada pasal yg tidak dapat diputuskan melalui musyawarah, akan dilakukan pemungutan suara oleh Rois Syuriah ditingkat cabang maupun wilayah".

"Biarkan Kyai memilih sendiri imamnya," ujar KH Mustofa Bisri yang langsung disepakati oleh muktamirin.

Sebelum menyampaikan jalan keluar itu, Gus Mus menyampaikan keprihatinannya terhadap kegaduhan yang sampai terjadi dalam muktamar. 

Sebelumnya, sidang pembahasan rancangan tata tertib Muktamar sempat molor hingga dua hari. Penundaan pertama terjadi saat registrasi peserta yang belum rampung, lalu soal pasal 14 tentang pimpinan sidang, dan terakhir tentang mekanisme AHWA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com