Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Menangis Saat Berdoa untuk Gubernur yang Dituduh Korupsi

Kompas.com - 03/08/2015, 14:08 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Suara Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Nadjamudin terdengar bergetar saat melafalkan doa untuk Gubernur Bengkulu Juanaidi Hamsyah yang tengah terbelit kasus dugaan korupsi di RSUD M Yunus.

Doa bersama itu dilaksanakan saat apel pagi di kompleks Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dihadiri ratusan PNS setempat, Senin (3/7/2015). Awalnya, Wagub memberikan arahan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) terkait kinerja. Kesempatan itu lalu dilanjutkan dengan pemberian imbauan agar PNS tak membiarkan Gubernur sendirian dalam menghadapi cobaan. Hal itu terkait dengan keputusan Bareskrim Polri untuk menetapkan Gubernur sebagai tersangka.

"Semua kita yang ada di sini merasa bersedih, pemimpin kita, Gubernur kita, sedang mendapatkan ujian. Jangan tinggalkan dia sendirian, termasuk keluarganya. Lakukan apa yang bisa kita lakukan," kata Sultan.

Sultan juga menyinggung, awalnya dia ingin maju kembali berpasangan dengan Junaidi Hamsyah dalam pilkada mendatang. Namun, hal tersebut tak bisa dilakukan. "Kami ingin berpasangan kembali. Namun sayang, kenyataannya, hal itu tak dapat dilakukan," lanjut Sultan.

Selain berpamitan untuk mencalonkan diri menjadi gubernur, Sultan juga meminta restu dari para PNS di Pemprov Bengkulu.

Apel pagi tersebut lalu diakhiri dengan doa yang langsung dipimpin oleh Wagub. Dalam doanya, dia mendoakan agar Gubernur Junaidi Hamsyah kuat dalam menghadapi cobaan. Di tengah doa, suara Wagub terbata-bata dan diselingi dengan suara terisak. Sultan sempat terlihat menyeka mata saat mengakhiri doa tersebut.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, pagi ini.

Junaidi menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu, sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011. Perkara ini muncul saat penerbitan SK Gubernur Nomor Z 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 5,4 miliar. Sebab, SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com