Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Engeline

Kompas.com - 29/07/2015, 15:31 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com — Praperadilan yang diajukan Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuhan bocah Engeline, ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim tunggal Achmad Peten Sili menilai bahwa pihak pemohon, Margriet, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associates, tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Argumentasi pemohon (Margriet melalui pengacaranya), (menyampaikan) bahwa termohon (Polda Bali) dalam menetapkan tersangka (Margriet) tidak didasari adanya alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Sili, Rabu (29/7/2015).

"Berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan terdahulu, hakim dalam perkara praperadilan ini berpendapat bahwa pemohon tidak mampu membuktikan semua dalil pokok permohonannya. Dengan demikian, permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tambahnya.

Hakim juga menyampaikan bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Polda Bali sebagai termohon, yaitu bukti surat telah mampu membuktikan bahwa termohon di dalam menetapkan pemohon (Margriet) sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti yang dipersyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

"Menimbang bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh termohon dalam perkara ini, yaitu bukti surat tertanda P-1 sampai dengan P-47, khususnya bukti surat tertanda P 21, P 22, dan P 23 yang berkaitan dengan alat bukti surat dan bukti surat tertanda P 33 sampai P 45 yang berkaitan dengan alat bukti keterangan saksi telah mampu membuktikan bahwa termohon telah memenuhi dua alat bukti yang telah dipersyaratkan Mahkamah Konstitusi dalam hal alat bukti," tambahnya.

Karena permohonan pemohon ditolak semuanya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon yang besarnya nihil alias berkewajiban membayar biaya perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com