KENDARI, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan sekretaris daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Mantu Mustapa, langsung ditahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor). Mantan pejabat daerah itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi perusahaan daerah Konsel tahun anggaran 2012/2013.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Muhadi Walam, membenarkan penahanan Mantu.
"Mantu Mustafa ini resmi ditahan kemarin, terkait kasus perusda yang melibatkan anak Bupati Konsel," jelas Muhadi Walam, Selasa (28/7/2015).
Muhadi mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lainnya. "Kemungkinan masih ada calon tersangka lagi terkait kasus ini," ujarnya.
Tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.