Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendemo Bisa Orasi di Depan Ruang Sidang, Apa Tindakan PN Denpasar?

Kompas.com - 27/07/2015, 13:46 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Unjuk rasa anggota organisasi massa Laskar Bali yang berorasi dengan menggunakan pengeras suara di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/7/2015) dirasa mengganggu.

Massa Laskar Bali adalah pendukung Kepolisian Daerah Bali yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus pembunuhan tersebut bocah Engeline, Margriet Megawe.

Sejak pagi, saat sidang belum dimulai, mereka telah memadati areal di depan PN Denpasar. Beberapa saat kemudian, saat sidang dimulai, mereka bisa masuk ke dalam areal pengadilan dan melakukan orasi. Intinya, mereka meminta hakim untuk bersikap netral dengan tidak mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.

Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi yang ditemui usai sidang mengaku akan melakukan langkah evaluasi menyusul insiden tersebut. "Kita berusaha menjaga persidangan nantinya supaya tertib untuk kepentingan semua pihak. Kita tetap akan evaluasi dan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan," kata Hasoloan.

Hasoloan mengaku, para pendemo memang tidak melakukan aksi anarkistis, namun suara orasi dengan pengeras suara dirasa mengganggu. "Ya memang aksinya dengan ruang sidang sangat dekat. Ya, tentu dengan suara seperti itu bisa membuat ruangan persidangan yang berlangsung dengan hikmat, terganggu. Sedikit terganggu, tapi belum ada keluhan dari hakim yang bersidang. Tapi tetap kita antisipasi," kata dia.

Sidang itu dipimpin hakim tunggal Achmad Peten Sili, berlangsung mulai pukul 10.00 Wita dengan agenda tanggapan pihak termohon (Polda Bali) atas gugatan praperadilan Margriet.

Margriet menolak dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, yang jasadnya dikubur di pekarangan rumah dia di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Sidang akan dilanjutkan besok dengan menghadirkan ahli hukum dari kedua belah pihak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com