Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Polisi di Tolikara Tak Langgar Protap

Kompas.com - 22/07/2015, 10:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan polisi tidak melanggar prosedur dan ketetapan (protap) soal pengamanan saat menangani insiden di Tolikara, Papua.

"Saya mengatakan, tidak ada pelanggaran di sana. Menurut saya tidak ada," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Rabu (22/7/2015) pagi.

Saat kejadian, tanggal 17 Juli 2015, puluhan pemuda Gereja Injili di Indonesia (GIDI) mendatangi jemaah shalat Id di Mushala Baitul Mustaqin. Mereka keberatan dengan kegiatan itu.

Polisi yang ada di lokasi pun langsung bernegosiasi dengan pemuda GIDI. Namun, di tengah negosiasi, massa GIDI malah melempari jemaah mushala dengan batu dan kayu. Polisi, sebut Badrodin melepaskan tiga tembakan ke udara. Namun, massa masih tetap melakukan aksi pelemparan. "Negosiasi tidak berhasil ya terpaksa ditembak ke tanah," ujar Badrodin.

Badrodin menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Kebebasan menjalankan ibadah, lanjut Badrodin, ditegaskan di dalam konstitusi dan undang-undang. Penembakan itu adalah bagian menegakkan konstitusi.

"Penembakan itu bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat komunitas yang melaksanakan ibadah," ujar Badrodin.

Meski dirasa tidak melanggar protap, Badrodin menyerahkan pengusutan itu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk Mushala Baitul Mustaqin.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com