Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor Kemenag Tolikara Benarkan Surat Edaran GIDI

Kompas.com - 19/07/2015, 04:54 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis




JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolikara, Yusak Mauri membenarkan adanya surat pemberitahuan dari Badan Pekerja Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Wilayah Toli Nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang berisi larangan bagi umat Islam untuk merayakan Idul Fitri di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Menurutnya, surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Badan Pekerja Wilayah Toli, Pendeta Nayus Wenda dan Sekretaris, Pendeta Marthen Jingga, dikeluarkan tanggal 11 Juli 2015.

Saat Yusak menanyakan alasan keluarnya surat kontroversial ini, Sekretaris Badan Pekerja GIDI Wilayah Toli, Marthen Jingga, berdalih pelarangan dilakukan karena pada saat yang sama berlangsung kegiatan seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda GIDI tingkat Internasional di Karubaga. Di dalam surat yang beredar luas melalui media sosial tersebut, ada juga larangan bagi umat Nasrani lain mendirikan gereja serta melaksanakan ibadah. Di dalam surat itu, pihak GIDI mewajibkan umat Nasrani lainnya bergabung ke dalamnya. “Beberapa kali kami mengadakan pertemuan yang menghadirkan tokoh agama se-Kabupaten Tolikara, namun pihak Badan Pekerja GIDI Wilayah Toli selalu menolak dengan dalih keputusan larangan tersebut sebagai hal mutlak berlaku di wilayah Tolikara karena merupakan hasil Sidang Sinode GIDI,” ungkap Yusak saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Sabtu (18/7/2015).

Dijelaskan Yusak, sikap keras yang ditunjukkan Badan Pekerja GIDI Wilayah Toli membuat sampai saat ini pihaknya tak dapat membentuk Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Tolikara. Bahkan sejumlah gereja denominasi yang mencoba mengajukan pendirian bangunan gereja justru selalu dihambat.

Menurut Yusak, pihak GIDI pernah menutup paksa gereja denominasi Kristen Protestan lainnya. Pihak GIDI mewajibkan pemeluk gereja tersebut bergabung dengan GIDI. “Kami menduga sikap Sinode GIDI yang berkeras tak membolehkan adanya gereja lain dan kepercayaan lain di Tolikara, karena mereka mengklaim Tolikara sebagai tempat awal mereka mengenal injil dan terbentuknya Gereja Injili di Indonesia,” ungkap Yusak.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tolikara yang dipimpin Kapolda Papua didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Fransen G Siahaan, terungkap surat pemberitahuan kontroversial inilah pemicu aksi penyerangan terhadap umat Muslim yang tengah melakukan shalat id di Karubaga. Menurut Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Yotje Mende, dalam rapat Forkompinda tersebut, Presiden GIDI, Pendeta Dorman Wandikbo selaku pimpinan Sinode GIDI mengaku telah menolak dan melarang surat pemberitahuan tersebut. Dorman mengklaim surat pemberitahuan tersebut sebagai inisiatif dari Badan Pekerja GIDI Wilayah Toli.

Kepada wartawan di Mapolda Papua, Sabtu (18/7/2015) sore, Yotje menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki pelaku penyebaran surat kontroversial ini yang berakibat penyerangan terhadap umat Muslim yang sedang melaksanakan sholat id dan pembakaran 54 rumah kios serta sebuah mushala.

Akibat aksi ini pula 11 orang dari massa pemuda GIDI, mengalami luka tembak setelah dilumpuhkan aparat Kepolisian dibantu TNI saat membubarkan paksa aksi anarkis di Karubaga. Setelah sempat menjalani perawatan di RS DOK II Jayapura, seorang di antaranya, yakni Endi Wanimbo yang tertembak di pinggang akhirnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com