Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Iptu Petrus Liu mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada Senin (22/6/2015) lalu dan baru dilaporkan pada Rabu (15/7/2015).
“Korban (FT) diperkosa di dekat embung, setelah sebelumnya diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 oleh pelaku (Bernadus),” kata Petrus, Rabu malam.
Kejadian tersebut, lanjut Petrus, berawal ketika korban yang baru pulang dari embung untuk mengambil air berpapasan dengan pelaku dalam perjalanan pulang ke rumah. Saat itu, pelaku sempat memberi uang Rp 20.000 sambil meminta korban untuk bertemu dengan pelaku di dekat embung. Saat itulah, pelaku melakukan aksinya.
Setelah memerkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Awalnya, korban sempat menuruti ancaman pelaku, tetapi akhirnya korban memberanikan diri mengadu ke orangtuanya. Mendengar pengakuan tersebut, orangtua korban langsung melapor ke polisi.
“Sesudah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Markas Kepolisian Resor TTU,” kata Petrus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.